Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tunggu Tanggal Peluncurannya, BLT UMKM Segera Dilanjut! Siapkan Syaratnya

Tunggu tanggal peluncurannya, BLT UMKM segera dilanjutkan, berikut syarat dan cara mendapatkannya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tunggu Tanggal Peluncurannya, BLT UMKM Segera Dilanjut! Siapkan Syaratnya
Instagram @kemenkopukm
Tunggu Tanggal Peluncurannya, BLT UMKM Segera Dilanjut! Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya 

TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera dilanjutkan pada 2021.

Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).

Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.

BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021

Baca juga: BLT UMKM Segera Dilanjutkan! Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP

"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM

Berita Rekomendasi

KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.

"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.

Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari laman depkop.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Simak juga video wawancara eksklusif bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki:

(Tribunnews.com/Nadya)

Simak berita lain terkait BLT UMKM.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas