Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

GeNose Digunakan di 2 Bandara Ini Mulai Besok, Apa Kata Dirut Angkasa Pura I ?

Faik Fahmi mengatakan, diharapkan para calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja.

Editor: Sanusi
zoom-in GeNose Digunakan di 2 Bandara Ini Mulai Besok, Apa Kata Dirut Angkasa Pura I ?
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Dirut AP I Faik Fahmi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I akan mulai menggunakan layanan alat skrining Covid-19 yakni GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) dan Bandara Juanda Surabaya (SUB) pada Kamis 1 April 2021.

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, diharapkan para calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja.

Baca juga: Empat Bandara dan Empat Pelabuhan Sediakan Tes GeNose C19 Mulai 1 April 2021

Hal tersebut dikarenakan adanya keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.

Sebagai informasi, kapasitas pemeriksaan 1 mesin GeNose C-19 yaitu dapat melakukan sebanyak 10 sampai 12 pemeriksaan kantung udara yang berisi hembusan napas dalam 1 jam dan membutuhkan waktu istirahat 1 jam setelah mesin bekerja 8 jam.

Baca juga: Surat Edaran Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Tes GeNose Covid-19 Masuk Opsi Screening

"Kami juga perlu menyampaikan bahwa kapasitas layanan GeNose C-19 pada tahap awal ini masih terbatas," jelas Faik dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Faik melanjutkan, untuk menjaga ekspektasi calon penumpang dan menghindari penumpukkan antrean di dua bandara ini, perseroan menghimbau calon penumpang untuk memperhatikan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Untuk menghindari penumpukan antrean, calon penumpang yang akan menggunakan layanan GeNose di bandara dianjurkan dapat tiba di bandara 3 sampai 4 jam sebelum waktu keberangkatan," ucap Faik Fahmi.

Diketahui sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.

"Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas