Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Okupansi Hotel Bakal Tertekan, Maksimal 50 Persen Saat Libur Lebaran

PHRI memperkirakan tingkat keterisian penginapan atau hotel bakal menurun pada saat libur Lebaran, seiring larangan mudik oleh pemerintah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Okupansi Hotel Bakal Tertekan, Maksimal 50 Persen Saat Libur Lebaran
Ist
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memperkirakan tingkat keterisian penginapan atau hotel bakal menurun pada saat libur Lebaran, seiring larangan mudik oleh pemerintah.

"Tentu menekan okupansi, karena adanya larangan mudik, orang akan dikontrol pergerakannya, tidak bisa lalu lalang seperti biasanya," ujar Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengajuan Refund Tiket Pesawat dan Hotel di Tiket.com Masih Normal

Saat libur Lebaran dalam kondisi normal, kata Hariyadi, okupansi hotel bisa mencapai 80 persen sampai 90 persen, tetapi pada tahun ini diperkirakan tidak lebih dari 50 persen.

Baca juga: PHRI : Banjir Jabodetabek Tak Berpengaruh, Hotel dan Restoran Menang Sepi Akibat Pandemi

"Maksimal 50 persen, dan hotel di Pulau Jawa yang akan terpukul, karena di luar Pulau Jawa tidak begitu ketat pelarangannya," papar Hariyadi.

Oleh sebab itu, Hariyadi berharap program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah dapat bergerak lebih cepat, agar kondisi di dalam negeri kembali normal seperti biasanya.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Karena Takut Angka Kematian Akibat Corona Melonjak

"Kalau belum bisa dikontrol akan begini terus, kami tidak bisa nolak larangan mudik, sehingga kami berharap vaksinasi berjalan cepat," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021).

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik tersebut akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas