Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Proses Transisi Pengelolaan Blok Rokan Harus Mulus Agar Tak Timbulkan Masalah

Jika tender benar-benar akan diselenggarakan, maka negara sebagai pemilik lahan harus dilibatkan dan dimintai persetujuan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Proses Transisi Pengelolaan Blok Rokan Harus Mulus Agar Tak Timbulkan Masalah
dok. SKK Migas
Aktivitas produksi di Blok Rokan saat masih dikelola Chevron Pacific Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan, proses transisi pengelolaan blok Rokan dari Chevron ke Pertamina harus mulus tanpa menimbulkan persoalan.

Untuk itu, semua keraguan hukum terkait pengelolaan Blok Rokan harus dituntaskan dan jangan sampai ada masalah di kemudian hari.

"Semua harus dijelaskan dan kuata secara hukum. Karena kalau ada apa-apa, arbitrase akan melihat ke isi kontrak," ujarnya dalam webinar bertajuk "Transisi Blok Rokan : Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan Forum Diskusi dan Ekonomi Politik, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Pengamat: Inisiatif Pertamina Gandeng PLN di Blok Rokan Sudah Tepat

Menurut dia, ada beberapa pertanyaan hukum terkait Blok Rokan.

Salah satunya terkait lahan negara yang dipakai sebagai lokasi pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak usaha Chevron sekaligus pemasok listrik ke Blok Rokan beberapa tahun terakhir.

"Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Penyelesaian isu terkait lahan karena ada kabar MCTN akan menjual pembangkit tersebut melalui tender.

Jika tender benar-benar akan diselenggarakan, maka negara sebagai pemilik lahan harus dilibatkan dan dimintai persetujuan.

Ia juga mengatakan, secara hukum Pertamina tidak dapat memutuskan apakah daerah bisa terlibat dalam pengelolaan Blok Rokan.

Keputusan itu ada di tangan pemerintah pusat sebagai pemilik Blok Rokan. Kalau pun daerah akan terlibat, maka harus melalui BUMD yang terbukti profesional dan menguntungkan.

Sementara anggota Fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau, Abdul Wahid, mengatakan bahwa Chevron sudah mendapat banyak sekali dari penambangan minyak di Blok Rokan.

Baca juga: Pertamina Disarankan Investasi SDM dan Teknologi Agar Kinerja Blok Rokan Terjaga

Selama ini, seluruh aktivitasnya ditanggung negara melalui Cost Recovery.

"Saya berharap, setelah kontrak selesai, ada legacy untuk Riau," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas