Pengamat: Proses Transisi Pengelolaan Blok Rokan Harus Mulus Agar Tak Timbulkan Masalah
Jika tender benar-benar akan diselenggarakan, maka negara sebagai pemilik lahan harus dilibatkan dan dimintai persetujuan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Warisan itu antara lain aset pembangkit PT MCTN yang diharapkan dapat dihibahkan ke Provinsi Riau.
Harapan dilontarkan di tengah kabar MCTN akan menjual pembangkit tersebut.
Bagi Wahid, penjualan pembangkit MCTN akan menambah masalah.
Sebab, sebelum ini sudah ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Salah satunya soal penggunaan lahan tempat pembangkit berdiri.
Lahan itu milik negara.
Namun, selama ini tidak ada keterangan soal sewa lahan untuk MCTN. Setidaknya karena tidak ada bukti pendapatan negara dari hasil sewa lahan MCTN.
"Ini akan kami dalami ke SKK Migas," ujarnya.
Persoalan itu serius karena selama 20 tahun aset negara digunakan tanpa kejelasan.
"Saya heran, kenapa persoalan itu tidak menjadi temuan di BPK," ujarnya.
Selain itu, sampai 2017, MCTN dioperasikan oleh karyawan Chevron yang gajinya dibayar negara melalui mekanisme Cost Recovery.
Belakangan, baru ada pemisahan antara karyawan Chevron dan MCTN.
Wahid khawatir, persoalan-persoalan itu bisa berujung menjadi kasus korupsi.
Karena itu, semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara tuntas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.