Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Draft Aturan Transportasi Mudik Lebaran Selesai Dibuat, Tinggal Tunggu SE Gugus Tugas Covid-19

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan draft terkait aturan laranga mudik.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Draft Aturan Transportasi Mudik Lebaran Selesai Dibuat, Tinggal Tunggu SE Gugus Tugas Covid-19
Fitri Wulandari
Dua orang porter tampak sibuk mengangkut barang bawaan para calon pemudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sore (10/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan telah membuat rancangan aturan pengendalian transportasi, menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan draft terkait aturan tersebut.

"Kita masih menunggu Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk disesuaikan dengan draft aturan pengendalian transportasi," kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Ia mengatakan, draft aturan pengendalian transportasi saat Mudik Lebaran 2021 juga akan disesuaikan dengan surat dari Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Jika tidak kendala, kita akan umumkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021 ini pekan depan," kata Budi Setiyadi.

Sebelumnya, Budi mengajak berbagai pihak untuk berdiskusi tentang aturan pengendalian transportasi saat ada larangan mudik ini. Diantaranya, pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Komunitas Rantau: Masyarakat Umum Ketawa, Ketawa Bingung

BERITA REKOMENDASI

"Masukan yang akan kami terima ini dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran," kata dia, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Agen Tiket Bus AKAP: Kita Cuma Jual Tiket Pulang Kampung Kok

Aturan pengendalian transportasi ini akan merujuk pada hasil survey masyarakat persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri pada Maret 2021 oleh Balitbang Kemenhub bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca juga: Pemilik PO Haryanto Keberatan Larangan Mudik Lebaran, Bisnis Transportasi Bisa Makin Memburuk

Survei tersebut melibatkan 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen dan sisanya aparatur sipil negara, wiraswasta dan elemen masyarakat seperti ibu rumah tangga.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika penyelenggara mudik dilarang, 89 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.

"Jumlah pemudik dengan kebijakan larangan mudik berpotensi sebanyak 27,6 juta orang dengan tujuan daerah mudik paling banyak ke Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen," kata dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas