Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Legislator PDIP: Masih Banyak Kelemahan Aturan di Penyaluran BPUM Tahap II

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan BLT Tahap II tahun 2021 di Kementerian Koperasi dan UMK masih terdapat banyak celah kelemahan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Legislator PDIP: Masih Banyak Kelemahan Aturan di Penyaluran BPUM Tahap II
Tribunnews/Jeprima
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II tahun 2021 di Kementerian Koperasi dan UMK masih terdapat banyak celah kelemahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menilai aturan menyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II tahun 2021 di Kementerian Koperasi dan UMK masih terdapat banyak celah kelemahan.

Kemenkop UKM sendiri telah membuat aturan baru terkait BPUM tahap II ini, yakni dengan menerbitkan Permenkop dan UMKM No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6 tahun 2020.

Demikian disampaikan Aanggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita saat Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, Dirut PT. BRI (Persero) Tbk, Dirut PT PT. BNI (Persero) Tbk, Dirut Utama PT. Jamkrindo.

Rapat membahas Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tindak lanjut Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI di Jawa Tengah, di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

"Ada dua hal penting yang harus menjadi pegangan dari aturan itu, yakni tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan dan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian bantuan," kata Sonny.

Baca juga: BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Namun dalam implementasinya nanti, Sonny menilai program BPUM tahap II ini memiliki banyak celah kelemahan yang justri kontra-produktif dengan upaya pembenahan yang diharapkan.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021

Berita Rekomendasi

Sonny mencontohkan aturan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang berbunyi “telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya” dan Pasal 18 B yang berbunyi "data penerima BPUM Tahun Anggaran sebelumnya diakui sebagai Data usulan penerima BPUM.

"Menurut saya, isi pasal dan ayat tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kontradiktif dengan dasar sosiologis dari dilaksanakannya tahap 2 BPUM ini," ucapnya.

Padahal, lanjut Sonny, prinsip awal dari aturan ini adalah tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan, yang datanya di Kemenkop dan UMKM tahun 2019 ada sebanyak 64.601352 Pelaku UMKM.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti tentang perubahan struktur proses dalam BPUM tahap II ini, di mana pada tahun 2021 ini, lembaga pengusulnya hanya ada satu, yakni Dinas Koperasi.

Padahal pada tahun 2020 lalu, lembaga pengusulnya ada lima. Hal ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat kurang terlayani dengan baik, lambat serta terlalu birokratis.

“Dalam pelaksanaan BPUM Tahap 2 ini, lembaga pengusulnya adalah dinas koperasi. Dinas ini juga bertanggungjawab atas kebenaran data usulannya,” katanya.

Sebelumnya pembersihan dilakukan oleh Kementerian. Sedangkan pada tahap 2 ini, kementerian hanya melakukan validasi, yakni validasi yang terkait penerima KUR melalui SIJK dan NIK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas