Beredar Surat Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Setneg: Itu Hoaks!
Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, surat tersebut adalah bohong, alias tidak benar.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Sekretariat Negara, membuka suara terkait beredarnya Surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, surat tersebut adalah bohong, alias tidak benar.
"Berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021. Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," jelas Cahyono dikutip dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
"Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," lanjutnya.
Dalam surat yang dinyatakan hoaks tersebut tertulis, Menetapkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Baca juga: Telan Anggaran Triliunan Rupiah, TB Hasanuddin Nilai Operasi Deradikalisasi Gagal
KESATU, menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.
Baca juga: Jokowi Ajari Bupati Cara Kelola Anggaran, Semuanya Harus Dikalkulasi, Harus Dihitung. . .
KEDUA, Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2021.
KETIGA, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.