Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dapat Diakses, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah dapat diakses. Simak syarat dan cara daftarnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah dapat diakses. Simak syarat dan cara daftarnya di artikel ini.
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Berita Rekomendasi
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Berita Terkait BLT UMKM
(Tribunnews.com/Widya)