Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Dapat Lagi Tahun Ini? Berikut 3 Kategori yang Diutamakan Terima BPUM
Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.
Adapun total anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.
Rencana anggaran BPUM 2021 akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kemnaker Kirim Bantuan Logistik Korban Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Baca juga: TNI AU Kerahkan 2 Pesawat Hercules Untuk Kirim Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Flores
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Token Listrik PLN Bulan April 2021, Skema Baru Stimulus 50 Persen
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Jalur Darat Putus, Bantuan untuk Daerah Terisolasi Akan Didistribusikan Lewat Helikopter
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semua akan dapat lagi.