Dua Perusahaan Mainan di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal Ajukan Insentif Tax Holiday
Dua perusahaan yang membenamkan investasinya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, telah mengajukan insentif tax holiday
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perusahaan yang membenamkan investasinya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, telah mengajukan insentif tax holiday ke BKPM.
Head of Sales dan Marketing Kawasan Industri Kendal, Juliani Kusumaningrum mengatakan, dua perusahaan tersebut yaitu PT Master Kidz Indonesia yang berasal dari Hongkong memproduksi mainan berbahan dasar kayu.
Baca juga: Kembangkan UMKM, Jababeka Group Beri Pelatihan Kewirausahaan
Kemudian, perusahaan dari dalam negeri yakni PT Sinar Harapan Plastik yang juga memproduksi mainan anak.
"Dua minggu lalu, kami membantu mereka untuk mengajukan tax holiday ke BKPM," ujar Juliani di Manara Batavia, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Insentif tax holiday diberikan pemerintah mulai dari 10 tahun sampai 20 tahun, tergantung dari besarnya nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia.
Menurutnya, ke depan akan lebih banyak lagi perusahaan di KEK Kendal mengajukan insentif fiskal tersebut, setelah beberapa syarat telah terpenuhi.
"Mereka sekarang masih ada yang dalam tahap konstruksi, dan menang ada regulasinya mengajukan tax holiday, mereka ajukan sebelum beroperasi secara komersil. Jadi nanti akan diikuti tenant lainnya," papar Juliani.
Perusahaan yang investasi ke KEK Kendal, kata Juliani, selain dapat mengajukan tax holiday, juga mendapat keuntungan lainnya seperti upah minimum regional (UMR) yang kompetitif, banyaknya tenaga kerja produktif, dan lainnya.
"Kami selaku pengelola-pengembang kawasan sudah kompak dengan pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan kemudahan perizinan invesrasi dan kenyamanan wilayah setempat bagi investor," tuturnya.