Sandiaga Dorong Pembukaan Peluang Kerja dan Destinasi Wisata Ramah Disabilitas
Sandiaga mendorong adanya pembangunan infrastruktur, khususnya sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima Pancasila itu dinilai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air Indonesia.
Termasuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Hal tersebut disampaikan Sandiaga Uno dalam acara bertajuk 'Dialog Nasional Seni Budaya dan Ekonomi Kreatif Banten dalam Perspektif Keadilan Sosial' di Horizon Ultima Ratu Serang, Serang, Banten pada Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Menparekraf Sandiaga Minta Destinasi Wisata Perkotaan Bersiap
Visinya itu ditujukannya lewat pagelaran seni budaya yang dipentaskan dalam acara.
Terlihat sejumlah penyandang disabilitas ikut serta dalam barisan penari di sana.
Kehadiran penari disabilitas tersebut diungkapkan Sandiaga Uno menjadi bukti terwujudnya pariwisata yang inklusif, berkualitas, berkelanjutan dan pariwisata yang berpihak kepada para penyandang disabilitas.
Kehadiran mereka pun dinilainya sebagai bentuk semangat atas kebangkitan sektor parekraf nasional.
"Sekaligus ini sebagai penebar manfaat, semangat dan juga kebangkitan pariwisata dan ekonomi kreatif," ungkap Sandiaga Uno.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkolaborasi," tambahnya.
Bersamaan dengan hal tersebut, Sandiaga mendorong adanya pembangunan infrastruktur, khususnya sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
Termasuk toilet umum yang menurutnya harus bersih dan layak serta mengakomodasi para penyandang disabilitas.
"Karena temen-temen disabilitas ini harus menjadi bagian daripada pariwisata, jadi atraksinya harus juga inklusif bagi temen-temen disabilitas," ungkap Sandiaga Uno.
"Termasuk juga pembukaan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk para penyandang disabilitas," jelasnya.
Hal itu katanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menargetkan 1-2 persen dari penyandang disabilitas diberikan lapangan pekerjaan yang berkualitas oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.