Alasan Ada Teknologi HEPA di Kabin Pesawat, Kapasitas Angkut Penumpang Kini Tak Dibatasi
Kementerian Perhubungan mengakui saat ini tidak ada regulasi yang mengatur pembatasan kapasitas penumpang pesawat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengakui saat ini tidak ada regulasi yang mengatur pembatasan kapasitas penumpang pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, organisasi penerbangan dunia seperti FAA dan IATA juga tidak mengeluarkan aturan yang membatasi kapasitas di dalam pesawat.
Pembatasan itu merupakan kebijakan dari masing-masing maskapai.
"Di dalam kabin pesawat, ada teknologi HEPA yang menyaring udara dan sistemnya tidak seperti pendingin udara di kendaraan. Teknologi ini dapat menyaring virus dan bakteri di dalam pesawat," kata Novie dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Bandara Waingapu Terdampak Banjir, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan
Melalui teknologi ini, lanjut Novie, bakteri dan virus bisa diminimalisir penyebarannya. Jadi, meski sempit dan berdekatan masih diizinkan load factor full di dalam pesawat.
"Jadi, apabila ada maskapai yang menerapkan pembatasan kapasitas penumpang itu tentunya adalah kebijakan mereka karena kita tidak membatasi," kata Novie.
Baca juga: Ini Daftar Bandara yang Bisa Gunakan Hasil Tes GeNose C19 Sebagai Syarat Penerbangan
Ia mengungkapkan, aturan yang harus dipatuhi oleh maskapai adalah wajib mengosongkan dua atau tiga raw kursi penumpang apabila ada yang memiliki gejala sakit saat penerbangan.
"Selain itu hal yang harus diperhatikan, adalah saat turun dan naiknya penumpang ke dalam pesawat agar tidak ada penumpukan. Kami minta maskapai melakukan pengawasan ketat soal hal ini," ucap Novie.
Maskapai penerbangan sendiri, memang menjalankan operasional turun dan naik penumpang secara bergiliran. Seperti maskapai Citilink, penumpang akan diberi giliran untuk turun dari pesawat.
Awak kabin akan mempersilahkan penumpang turun secara bergiliran, seperti menunjuk nomor kursi mulai dari 1 sampai 10 yang dibolehkan turun terlebih dahulu dan sisanya menunggu giliran dan tidak diizinkan bangun dari tempat duduk.