Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021 Semua Moda Transportasi Tak Boleh Beroperasi
Transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
"Dalam hal sanksi, bagi kendaraan yang bandel untuk melakukan perjalanan akan kita arahkan memutar balik dan untuk kendaraan travel gelap akan ditindak mulai dari tilang," ucap Budi.
Selain Angkutan Darat serta Angkutan Sungai-Laut, angkutan Kereta Api (KA) juga tidak akan beroperasi.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan layanan operasional Kereta Api (KA) antar kota pada periode Mudik Lebaran 2021.
"Layanan KA antar kota ditiadakan, jadi tidak ada operasional KA untuk penumpang yang melayani perjalanan antar kota," ucap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan.
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik
Baca juga: Lebaran Dilarang Mudik, Operator Telekomunikasi Ini Tetap Optimistis, Simak Promonya
Danto menjelaskan, layanan KA di perkotaan masih tetap beroperasi dengan adanya pembatasan jam operasional dan langkah preventif dalam pengendalian penumpang.
"Ada beberapa layanan operasional KA yang dikecualikan, seperti KA luar biasa yang diperuntukan untuk mengangkut barang logistik," ucap Danto.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021 itu diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus corona di dalam negeri.
Pemerintah katanya, tidak ingin peningkatan kasus corona yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi, jika mudik lebaran diizinkan.
"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei," katanya.(tribun network/har/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.