OJK Dukung Upaya IIA Perkuat Governance Risk dan Control di Industri Jasa Keuangan
IIA diminta memperkuat peran profesi internal audit sebagai upaya penguatan industri jasa keuangan di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Institute Internal Auditors Indonesia (IIA) untuk memperkuat governance risk dan control di industri jasa keuangan. Peran dan fungsi IIA dipandang strategis karena organisasi profesi ini memayungi profesi auditor internal di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat didampingi Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo saat menerima audiensi dengan jajaran pengurus IIA yang baru periode 2021-2024 yang dipimpin Presiden IIA Indonesia Angela Simatupang secara virtual di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Ahmad Hidayat dalam memberikan arahannya mengatakan, IIA harus dapat memperkuat peran profesi internal audit sebagai upaya penguatan industri jasa keuangan di Indonesia.
Sebagai organisasi yang mewadahi profesi internal audit, kontribusinya sangat diperlukan dalam meningkatkan tata kelola perusahaan dan turut membantu OJK dalam mendorong industri jasa keuangan yang lebih baik.
Baca juga: OJK: Belum Ada BUMN yang Berencana Catatkan Saham di Bursa Tahun Ini
“OJK mendukung IIA dalam mendorong penerapan standar profesi dan kode etik auditor internal sesuai dengan International Profesional Practices Framework (IPPF) guna memperkuat layanan audit internal yang dapat membantu organisasi meningkatkan tata kelola, mengelola risiko, dan menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan secara lebih efektif, ” kata Ahmad.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Usaha Gadai Sebelum Putuskan Pinjam Uang
Ahmad menegaskan, tuntutan akan kemampuan profesi ini untuk bisa mendukung perusahaan sangat dibutuhkan, terutama dengan perubahan pola kerja karena pandemic dan lingkungan usaha yang sangat dinamis.
Baca juga: Fitur Terbaru Account Tax Service untuk Permudah Kerja Konsultan Pajak dan Akuntansi
IIA Indonesia merupakan organisasi profesi yang memayungi profesi auditor internal di seluruh Indonesia.
IIA Indonesia didedikasikan untuk kemajuan dan pengembangan profesi auditor internal dan merupakan rumah dari profesi auditor internal di Indonesia.
Secara global IIA memiliki lebih dari 200.000 anggota di lebih dari 165 negara. Di Indonesia, tercatat lebih dari 2.600 profesional yang menjadi anggota IIA.
Seluruh governor yang mengawasi pengelolaan institusi ini merupakan relawan yang ditunjuk oleh para anggotanya.
Angela Simatupang dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas dukungan OJK terhadap IIA Indonesia serta siap bekerja sama untuk membantu memperkuat governance risk dan control di industri jasa keuangan.
“Ketika risiko berkembang dan menjadi semakin kompleks, peran audit internal kemungkinan besar akan meluas di berbagai bidang seperti tata kelola risiko, budaya dan perilaku, keberlanjutan, dan area non-financial lainnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Angela menetapkan komitmen IIA dalam menjalankan visi dan misi untuk mempromosikan profesi ini dan meningkatkan praktik audit internal di Indonesia.
Profesional audit internal diakui sangat diperlukan untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian yang efektif dengan cara menetapkan standarisasi terhadap profesi auditor internal yang sesuai dengan International Profesional Practices Framework (IPPF).
IPPF memberikan kerangka kerja yang kredibel dan terkini bagi para pemangku kepentingan ini untuk memahami peran audit internal dalam tata kelola yang tidak efektif, manajemen risiko, dan pengendalian serta menguraikan harapan yang harus mereka miliki.
“Kesesuaian meningkatkan profesionalisme, mendorong dan mendorong pengembangan profesi yang berkelanjutan, dan memelihara kondisi di mana audit internal dapat berkembang dan secara lebih efektif meningkatkan dan melindungi nilai organisasi.” papar Angela.
IIA memiliki tiga strategi untuk meningkatkan standar praktik auditor internal di Indonesia.
Pertama, mendorong pemahaman tentang peran dan nilai IIA di antara para pemangku kepentingan utama yang menghasilkan permintaan yang lebih besar untuk kesesuaian dengan standar;
Kedua, mendukung pemahaman pemangku kepentingan tentang Standar, memperoleh sertifikasi profesional dan memperoleh pendidikan berkelanjutan yang selaras dengan kerangka kompetensi global;
Ketiga, menerapkan proses untuk mengumpulkan umpan balik dan mengantisipasi harapan pemangku kepentingan.
Beberapa aktivitas yang dijalankan IIA Indonesia antara lain mengadvokasi dan mempromosikan nilai yang ditambahkan oleh auditor internal ke dalam organisasi mereka.
IIA Indonesia juga memberikan kesempatan pendidikan dan pengembangan profesional yang komprehensif, standar audit internal dan panduan praktik profesional lainnya, serta program sertifikasi profesi.
Selain itu mereka juga melakukan riset mengenai pengendalian, manajemen risiko, dan tata kelola kepada praktisi dan pemangku kepentingan dan mengedukasi tentang praktik terbaik dalam audit internal.
IIA Indonesia juga menghimpun auditor internal dari Indonesia dan sekitarnya untuk berbagi informasi dan pengalaman.