Kebijakan OJK Redam Volatilitas Pasar Modal dan Restrukrisasi Jalan Terus
OJK terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya juga bersinergi dengan kebijakan pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem.
"Kredit UMKM mulai mengalami pertumbuhan dampak positif dari stimulus pemerintah untuk UMKM, yang terdiri dari pertambahan KUR maupun subsidi bunga," ujarnya di Bali, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Wamen BUMN Buka Opsi Bank Pelat Merah Hapus Kredit Macet Pelaku UMKM
Namun demikian, lanjut Wimboh, kredit segmen menengah senilai Rp 500 juta sampai Rp 25 miliar masih belum tersentuh stimulus.
Untuk itu, OJK mengusulkan program kredit untuk usaha menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan pemerintah.
“OJK mendorong Himbara berbicara dengan Lembaga Penjaminan Simpanan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit,” kata Wimboh.
Baca juga: Mendag Melepas Ekspor Perdana Produk UMKM Hipmi
Wimboh juga optimistis pada 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus.
"Sinergi dengan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata," pungkasnya.