Larangan Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan Penyesuaikan Jadwal Penerbangan
Garuda mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik, untuk dapat segera melakukan penyesuaian.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina

Selain itu Irfan juga berharap ketentuan larangan mudik ini, dapat dimaknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas selaras dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan pemerintah sejak awal 2021.
Baca juga: Anggota DPR: Mudik Saat Pandemi Covid-19 Lebih Banyak Mudharatnya
Larangan untuk Semua Moda
Kamis (8/4/2021) sore, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, PM No 13 Tahun 2021 dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Aturan itu dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar dia.
Adita menegaskan untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa di masa larangan operasional tersebut. (Tribunnews/Hari Darmawan/tis)