Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Spektrum Frekuensi Tidak Boleh Diperjualbelikan

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai spektrum frekwensi komunikasi merupakan hak milik publik dan tidak boleh diperjualbelikan.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Spektrum Frekuensi Tidak Boleh Diperjualbelikan
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai spektrum frekwensi komunikasi merupakan hak milik publik dan tidak boleh diperjualbelikan.

Oleh karena itu ketika perusahaan telekomunikasi melakukan konsolidasi atau merger, frekuensi tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah terlebih dahulu.

"Setelah dikembalikan baru pemerintah akan menilai besaran frekuensi yang dibutuhkan perusahaan baru hasil merger dan konsolidasi tersebut. Frekuensi tersebut tidak boleh nempel (di perusahaan baru hasil merger)," tegas Agus di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Pengamat: KPPU Perlu Dilibatkan dalam Pengalihan Frekuensi




Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang CiptaKerja (Omnibus Law) membolehkan perusahaan telekomunikasi mengalihkan atau mentransfer spektrum frekuensi ke perusahaan lain. Hal ini dinilai masih kontroversial

"Ini seperti kembali ke dulu lagi. Spektrum frekuensi bisa diperjualbelikan," lanjutnya.

Sehubungan dengan itu, Agus meminta Menkominfo terlebih dahulu melakukan penilaian dan evaluasi yang objektif dan bebas dari kepentingan politik terhadap operator telekomunikasi sebelum menyetujui pengalihan frekuensi.

Sebagaimana diketahui, saat ini dua operator telekomunikasi Hutchinson 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo dilaporkan akan melakukan konsolidasi atau merger. Dengan mengacu kepada ketentuan di dalam PP Nomor 46/2021 tersebut, jika kedua operator tersebut bergabung, frekuensi perusahaan baru hasil merger tersebut nantinya akan menyamai atau mendekati frekuensi dari operator terbesar saat ini namun dengan jumlah pelanggan yang jauh lebih kecil.

BERITA TERKAIT

Dahulu, lanjut Agus, jika Menkominfo membagikan frekuensi ada keharusan membangun infrastruktur. Namun yang terjadi banyak operator yang tidak melakukan hal itu dengan berbagai alasan.

"Harusnya mereka itu didenda oleh regulator karena dalam kurun waktu sekian tahun tidak membangun infrastruktur dan harus dicabut frekuensinya," tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya monopoli sebagai akibat dari merger kedua operator tersebut, Agus menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga seharusnya telah melakukan penelitian share Indosat dan Tri dan tidak perlu menunggu merger terbentuk.

Sebelumnya, anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya baru bisa masuk memberikan penilaian saat pelaksanaan merger dilakukan. Adapun pihaknya akan memasukkan penguasaan frekeunsi dalam perhitungan penguasaan aset yang dimiliki korporasi. Dan hal ini dapat menjadi dasar pertimbangan apakah terjadi tindak persaingan usaha tidak sehat di sektor telekomunikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas