Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Analis: Iklim Main Forex di Indonesia Belum Kondusif

iklim memainkan transaksi di pasar valuta asing (foreign exchange market/forex) di Indonesia belum kondusif.

Editor: Sanusi
zoom-in Analis: Iklim Main Forex di Indonesia Belum Kondusif
DOK. OLYMP TRADE
ilustrasi 

Menurutnya, lebih aman melakukan transaksi perdagangan forex melalui broker di luar negeri, khususnya negara-negara maju.

"Sementara, kalau aman di luar negeri, depositnya juga rendah bisa 5 dolar Amerika Serikat (AS). Contohnya di negara maju, di antaranya Amerika Serikat dan Inggris," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas (satgas) lembaga antirasuah tersebut berinisial IGA.

IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga: Beda dengan Main Saham, Berinvestasi di Forex Jauh Lebih Berisiko

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Baca juga: Begini Peluang Investasi Bitcoin, Saham dan Forex di Tahun 2021

Berita Rekomendasi

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas