Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses Link Resmi eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syaratnya

Segera akses link resmi eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akses Link Resmi eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syaratnya
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Ini link resmi eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM tahun 2021 

TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan tahun 2021.

Ini syarat dan cara mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Selain itu, dalam artikel ini juga terdapat cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021

Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berita Rekomendasi

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB)."

"Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,' kata dia.

Syarat Penerima BLT UMKM

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas