Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CARA Ajukan dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP Elektronik hingga NIB atau SKU

Berikut cara mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 dan cara mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA Ajukan dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP Elektronik hingga NIB atau SKU
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 dan cara mencairkannya. 

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca juga: Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Syaratnya, Ini Cara Mengetahui sebagai Penerima BPUM

Cara Mencairkan BLT UMKM

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

Berita Rekomendasi

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca juga: Kemenag Prioritaskan Bantuan Masjid Untuk Daerah 3T dan Terdampak Bencana

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas