Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Selain Tak Ada Bunga Cicilan, Apa Beda KPR Syariah dan Konvensional?

Harga properti jenis rumah tapak juga terus mengalami peningkatan yang luar biasa, khususnya di wilayah Jabodetabek

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Selain Tak Ada Bunga Cicilan, Apa Beda KPR Syariah dan Konvensional?
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
ILUSTRASI - Pengunjung melakukan transaksi pembelian rumah pada acara Pameran Indonesia Property Expo, di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (3/2/2018). 

Berikut ini poin-poin yang membedakan KPR Konvensional dan Syariah:

KPR Konvensional

1. Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit.
2. Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
3. Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
4. Tenor berkisar 5 – 25 tahun

KPR Syariah 

1. Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
2. Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
3. Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
4. Tenor berkisar 5 – 15 tahun

Sebagai informasi, kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran pembiayaan perumahan dari bank syariah terus meningkat.

Hal tersebut terbukti dari adanya peningkatan kinerja pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

KPR Syariah ini terbukti mampu bertahan di tengah pandemi dengan data pertumbuhannya yang mencapai dobel digit, yaitu 13,93 persen. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas