Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Kerugian Masyarakat, 105 Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Diblokir

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Kerugian Masyarakat, 105 Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Diblokir
FOREX
Jika Anda berminat berinvestasi di Kripto Exchange, Anda bisa melihat situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan. 

Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 273 domain situs web yang diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang PBK selama pandemi semakin meningkat. 

Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin. 

Baca juga: 105 Situs Investasi Ilegal Diblokir, Azis Syamsuddin Minta OJK dan Bappebti Lebih Agresif

"Salah satu caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses,” ujar dia melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/4/2021). 

Berikut daftar domain situs entitas yang diblokir Bappepti pada Maret 2021: 

1. AM Broker https://ambroker.io 

Berita Rekomendasi

2. Assets Fx https://assetsfx.com 

3. Barclay Stone https://br-stone.com 

4. BDSwiss https://bdswiss-idn.com 

5. Bfx rebate https://bfxrebate.us 

6. Binomo https://binomoidn.my.id 

7. Binomo https://binomo-indonesia.com 

8. Binomo https://binomomain.com/ 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas