Cegah Kerugian Masyarakat, 105 Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Diblokir
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan.
Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 273 domain situs web yang diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang PBK selama pandemi semakin meningkat.
Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin.
Baca juga: 105 Situs Investasi Ilegal Diblokir, Azis Syamsuddin Minta OJK dan Bappebti Lebih Agresif
"Salah satu caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses,” ujar dia melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/4/2021).
Berikut daftar domain situs entitas yang diblokir Bappepti pada Maret 2021:
1. AM Broker https://ambroker.io
2. Assets Fx https://assetsfx.com
3. Barclay Stone https://br-stone.com
4. BDSwiss https://bdswiss-idn.com
5. Bfx rebate https://bfxrebate.us
6. Binomo https://binomoidn.my.id
7. Binomo https://binomo-indonesia.com
8. Binomo https://binomomain.com/