Anjlok, 3 Juta Peserta Tidak Lanjutkan Asuransi Unit Link Akibat Pandemi
Kontribusi lini usaha unit link dari sisi penerimaan premi cukup besar, mencapai hampir 50 persen di seluruh industri asuransi.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link anjlok menjadi hanya sisa 4 juta pemegang polis di akhir 2020.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, jumlah tertanggung PAYDI di 2020 tersebut menurun drastis 3 juta peserta dari rata-rata 7 juta pemegang polis tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau di 2020 turun drastis ada kaitannya dengan kondisi Covid-19. Banyak yang tidak lanjutkan program ini, banyak putus di tengah jalan atau sudah jatuh tempo," ujarnya dalam Media Briefing dengan tema “Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK” secara virtual, Rabu (21/4/2021).
Jumlah pemegang polis yang anjlok tersisa 4 juta ini juga karena tidak adanya banyak peserta baru akibat ramai berita kerugian produk unit link di media sosial (medsos).
Baca juga: Aturan Pemilihan Saham untuk Investasi Unit Link dari OJK Akan Keluar Paling Lambat Juni 2021
"Sebenarnya jumlah (kasus) ini tidak signifikan, ramainya di media, di medsos. Ketika kita panggil perusahaan asuransi, kita klarifikasi, semua aduan di medsos tidak benar, yang lain cuma meramaikan," kata Ahmad.
Baca juga: OJK Mewanti-wanti, Hati-hati Berinvestasi di Produk Unit Link, Pelajari Risikonya
Sementara itu, dia menambahkan, kontribusi lini usaha unit link dari sisi penerimaan premi cukup besar, mencapai hampir 50 persen di seluruh industri asuransi.
"Dalam perolehan cukup besar kontribusi ke total penerimaan premi, di 2018 sampai 2020 ada Rp 100 triliun untuk premi PAYDI. Ini setengahnya dibandingkan total premi nasional Rp 200 triliun, hampir separuhnya untuk premi PAYDI," pungkasnya.