Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Pemilihan Saham untuk Investasi Unit Link dari OJK Akan Keluar Paling Lambat Juni 2021

Perusahaan asuransi hanya bisa menempatkan dananya ke saham-saham tertentu saja untuk meminimalisir kerugian nasabah. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Pemilihan Saham untuk Investasi Unit Link dari OJK Akan Keluar Paling Lambat Juni 2021
Pinterest
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aturan pemilihan saham untuk investasi produk asuransi unit link paling lama keluar di Juni 2021. 

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, jika aturan ini sudah keluar, perusahaan asuransi hanya bisa menempatkan dananya ke saham-saham tertentu saja untuk meminimalisir kerugian nasabah. 

"Sudah proses harmonisasi dengan hukum, sisa finalisasi, sepertinya bisa di kuartal II (paling lama Juni). Pengaturan ke depan itu memang ketika kita pelajari kalau di industri negara lain tingkat kepatuhannya tinggi, moral hazard bisa sedikit dihindari," ujarnya dalam Media Briefing dengan tema “Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK” secara virtual, Rabu (21/4/2021). 

Sementara, ada sedikit puzzle yang hilang di Indonesia karena investasi asuransi unit link ditanggung peserta. 

Peserta dinilainya harus sudah menyetujui dan paham risiko investasi yakni mau agresif atau tidak untuk selanjutnya dikelola perusahaan asuransi.

Baca juga: OJK Mewanti-wanti, Hati-hati Berinvestasi di Produk Unit Link, Pelajari Risikonya

"Ketika dia pilih, kebijakan investasi ada di perusahaan, dikelola secara prudent, ada di bursa kategorinya mau jangka panjang atau gimana. Ada miss di situ, peserta memilih, tapi ada perusahaan salah menempatkan dengan beli saham yang sangat spekulatif, ujungnya nasabah rugi," kata Ahmad. 

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta OJK Evaluasi Produk Asuransi Berbasis Investasi

Berita Rekomendasi

Karena itu, dia menambahkan, OJK sudah mewanti-wanti semua perusahaan asuransi untuk bisa menyiapkan diri terkait aturan baru penempatan saham. 

"Sudah kami wanti-wanti, aturan sedang disiapkan, diskusinya panjang dengan asosiasi. Mereka tentunya keberatan kalau diatur, kita lagi cari keseimbangannya, mudah-mudahan sudah dekati final," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas