Mendag Kecewa, Pemerintah Hapus PPnBM tapi Masyarakat Terima Mobil Inden Hingga 5 Bulan
Indent merupakan proses pembelian barang dengan cara memesan dan membayar tanda jadi atau DP terlebih dulu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merasa kecewa dengan industri otomotif yang menjalankan sistem indent kepada masyarakat ketika membeli mobil diperiode pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dihapus.
Indent merupakan proses pembelian barang dengan cara memesan dan membayar tanda jadi atau DP terlebih dulu. Namun, konsumen tidak akan langsung mendapatkan barangnya sampai beberapa waktu tertentu.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Bikin Penjualan Mobil Honda Melejit 265 Persen
Awalnya Lutfi menjelaskan, pemerintah saat ini sedang memacu konsumsi masyarakat untuk menggerakan ekonomi nasional, salah satunya menghapus PPnBM untuk mobil.
"Ini supaya orang belanja. Tapi saat bersamaan, ini juga menjadi masalah karena dikasih pajak nol untuk barang mewah mobil, mereka mesti indent 4 bulan, 5 bulan," papar Lutfi saat acara Hari Konsumen Nasional 2021, Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa, yang disiarkan secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Menurut Lutfi, tidak diterima mobil oleh masyarakat secara langsung, menjadi persoalan tersendiri untuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena uang tersebut akan berputar empat sampai lima bulan lagi.
"Oleh sebab itu, konsumen confident itu mesti kami galakkan, saya juga mesti peringatkan industri bahwa saya sudah belain, tetapi kegiatan ini mesti jalan," papar Lutfi.
Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Wuling di Pulau Jawa Meningkat
"Konsumen suruh nunggu empat bulan, udah pasti rugi, pasti kan taruh uang mukanya duluan. Kalau suruh nunggu tanpa ada kepastian, membuat konsumen tidak memiliki confident untuk belanja. Ini sedang kita pacu untuk kami perbaiki," sambung Lutfi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.