Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polisi Turun Tangan Selidiki Kilang Balongan, Pertamina: Kami Harap Sesuai Kebenaran dan Fakta

Pertamina membuka komunikasi seluas-luasnya kepada tim investigasi terkait insiden kebakaran di kilang balongan

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Turun Tangan Selidiki Kilang Balongan, Pertamina: Kami Harap Sesuai Kebenaran dan Fakta
TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian terkait kejadian di tangki area Kilang Balongan.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya menyampaikan, percaya profesionalitas aparat penegak hukum yang sedang bekerja untuk mengungkap penyebab peristiwa kebakaran tangki.

Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Terbakarnya Kilang Pertamina Balongan

"Kami semua berharap hasil investigasi yang diperoleh akan objektif sesuai kebenaran fakta yang ditemukan," jelas Ifki dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Ia melanjutkan, Pertamina membuka komunikasi seluas-luasnya kepada tim investigasi terkait insiden ini dan akan terus bekerja sama untuk menuntaskan proses investigasi yang sedang berjalan.

Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polri Sebut Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Ada Kealpaan

Ifki menyatakan, Pertamina sangat berkepentingan untuk mengetahui penyebab pasti insiden.

"Hasil investigasi kami perlukan sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk perbaikan sistem keamanan kilang ke depan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana di balik insiden kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu pada 29 Maret 2021 lalu. Polri pun telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik menemukan unsur pidana dalam kebakaran tersebut pasca gelar perkara pada 16 April 2021 yang lalu.

Dalam gelar perkara itu, penyidik membawa hasil laboratorium forensik dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di titik lokasi kebakaran. Kemudian, barang bukti tersebut dikonfrontir dengan keterangan saksi.

"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Namun demikian, kata Rusdi, Polri masih belum mau membeberkan potensial tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak tersebut.

Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA (TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA)

Dia hanya menyatakan penyidik menemukan adanya unsur kealpaan yang menyebabkan kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan.

"Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ujar dia.

Hingga saat ini, Polri masih terus melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.

"Oleh karena itu, penyidik sekarang sedang bekerja tentunya nanti perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," tukas dia.

Dalam kasus ini, Polri bakal menjerat tersangka dengan pasal 188 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Dalam kasus ini, pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas