Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cairkan ke Bank dan Bawa Dokumen Ini

Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bila terdaftar, cairkan di bank dan bawa dokumen ini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cairkan ke Bank dan Bawa Dokumen Ini
hai.grid.id
Ilustrasi Uang: Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bila terdaftar, cairkan di bank dan bawa dokumen ini 

TRIBUNNEWS.COM - Segera login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah namamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Bila terdaftar, cairkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ke bank sembari membawa sejumlah dokumen.

Adapun dokumen yang wajib dibutuhkan adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

Simak pula cara mendaftar ke dinas koperasi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca juga: Ini Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Patuhi Prokes saat Cairkan di Bank, Simak Dokumen yang Dibawa

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Berita Rekomendasi

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Ilustrasi program bantuan langsung tunai ( BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ilustrasi program bantuan langsung tunai ( BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Tribun Pontianak/Istimewa)

Lantas, bagaimana cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru lewat aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara di wilayah lain, masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Nuryanti/Suci Bangun DS)

Berita lainnya terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas