Menhub: Tidak Semua Penerbangan dari India Dihentikan, WNI Boleh Masuk
Budi Karya Sumadi mengatakan, WNI dari India masih boleh masuk, tapi statusnya tidak melalui penerbangan komersial.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan, tidak semua penerbangan dari India ke Indonesia dihentikan, khususnya untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, WNI dari India masih boleh masuk, tapi statusnya tidak melalui penerbangan komersial.
"Semua (warga dari India) ini akan tidak diberikan, karenanya secara otomatis penerbangan penumpang tidak diizinkan. Pengetatannya berdasarkan SE Dirjen Imigrasi," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Menurut dia, WNI yang masuk dari India memiliki kepentingan logistik untuk kebutuhan penanganan dari pandemi Covid-19.
Baca juga: Imigrasi Sebut 117 Warga India yang Masuk Indonesia Punya KITAS dan KITAP
"Namun demikian, kita memang masih membutuhkan satu pergerakan logistik. Artinya, kita butuh dari dan ke India seperti dropping oksigen maupun vaksin, itu kita lakukan secara selektif," kata Budi.
Baca juga: Pemerintah Akan Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai Pekan Depan
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Untuk WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.