BREAKING NEWS Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai 25 April
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan.
"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).
Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.
Baca juga: Indonesia Perlu Tutup Pintu Masuk Kedatangan WNA Asal India
"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya.
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus seperti India, Pakar Desak Pemerintah Ketatkan Karantina Orang dari Luar Negeri
Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Baca juga: PPP Pertanyakan Diperbolehkannya WNA Asal India Masuk Indonesia di Tengah Larangan Mudik
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Kemudian untuk WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga.