Pemegang Polis Jiwasraya Ikut Restrukturisasi Mencapai 93 Persen
Sampai pada 27 April 2021, pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi mencapai 93 persen atau 16.192 polis.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat, jumlah pemegang polis yang ikut dalam program restrukturisasi terus mengalami pertumbuhan.
Sampai pada 27 April 2021, pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi mencapai 93 persen atau 16.192 polis.
Sementara itu, pemegang polis Korporasi yang ikut restrukturisasi mencapai 80,1 persen atau 1.638 polis. Di sisi lain, pemegang polis ritel sudah mencapai 74,8 persen atau 134.232 polis.
Baca juga: Ini Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi
Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan agar pemegang polis bisa mengikuti program restrukturisasi ini.
“Sejauh ini, program restrukturisasi mendapatkan respon positif, hal itu terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pemegang polis yang ikut restrukturisasi. Kita menargetkan restrukturisasi ini bisa selesai pada 31 Mei 2021,” kata Mahelan dalam acara Dialog Bisnis Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Industri Asuransi, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Restrukturisasi Polis Jiwasraya Ditargetkan Rampung Mei 2021
Pada dasarnya, kata Mahelan, program restrukturisasi bukanlah program paksaan bagi pemegang polis.
Program ini diciptakan untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada pemegang polis apabila Jiwasraya dilikuidasi atau dipailitkan.
Pihaknya pun menghormati pemegang polis yang tidak ikut dalam restrukturisasi. Yang jelas, bagi pemegang polis yang tidak ikut akan tertinggal di Jiwasraya, di mana nantinya, izin operasional Jiwasraya akan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti Jiwasraya tetap berdiri tetapi bukan sebagai perusahaan asuransi. Pemegang polis akan ditinggal bersama dengan aset-aset Jiwasraya yang unclear dan unclean. Yang kemudian, pemegang polis dan perusahaan Jiwasraya akan menjadi utang piutang,” ungkapnya.
Program restrukturisasi merupakan upaya tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya.
Program restrukturisasi mengacu pada Undang-Undang 40 Nomor 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71 Nomor 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.