Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

PO Rosalia Indah Tetap Jual Tiket di Tanggal Larangan Mudik Lebaran, Penumpang Wajib Tahu Ini!

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah resmi mengeluarkan aturan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PO Rosalia Indah Tetap Jual Tiket di Tanggal Larangan Mudik Lebaran, Penumpang Wajib Tahu Ini!
IG Galeri Rosalia Indah
Armada PO Rosalia Indah. 

Pelaku Perjalanan dengan keperluan mendesak seperti : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, anggota keluarga meninggal, Ibu hamil (dengan 1 pendamping), Ibu bersalin (maks. 2 pendamping)

Syarat untuk Point No.1 diatas, harus memiliki Surat Perjalanan (berlaku individual dan min. usia 17 tahun) :

- ASN, BUMN, BUMD, TNI, POLRI, melampirkan Surat Tugas/Izin Tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah pejabat,
- Pegawai Swasta, melampirkan Surat Izin/Surat Tugas* tertulis dari pimpinan perusahaan,

- Pekerja Sektor Informal, melampirkan Surat Izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan basah,

- Masyarakat Umum Non-Pekerja, melampirkan Surat Tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan basah.

Wajib menyertakan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil test RT PCR / Rapid Antigen/Ge-Nose 19, mematuhi Gerakan 3M dan menjaga protokol kesehatan.

- Membawa identitas diri asli, dapat berupa KTP, SIM, KK, atau Surat Pengganti apabila fisik aslinya tidak ada.

Berita Rekomendasi

Semua kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran angka kasus positif  Covid-19 di Indonesia melalui perjalanan mudik.

Aturan itu juga tertulis pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Perlu diingat, Rosalia Indah tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka dari itu sosialisai akan terus dilakukan.

"PT. Rosalia Indah Transport sepenuhnya mendukung Program Pemerintah terkait Pengendalian Laju Penyebaran Covid-19 melalui Kebijakan Larangan Mudik pada tahun ini.

Tapi, bagi Anda yang harus melakukan perjalanan pada periode Pra (22 April – 5Mei), Saat (6 Mei – 17 Mei) dan Pasca (18 Mei – 24 Mei), PT. Rosalia Indah Transport tetap beroperasi dan siap melayani perjalanan Anda dengan Persyaratan Perjalanan yang berlaku.

Apa-apa saja persyaratannya? Yuk, simak penjelasannya di atas," tulis pengumuman di akun Instagram resmi Rosalia Indah rosaliaindah.official, Selasa (27/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas