Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baznas Rilis Daftar E-Wallet yang Bisa Bayar Zakat, Apa Saja Aplikasinya?

Beragam platform digital kini menyediakan fasilitas untuk membayar zakat secara online sebagai alternatif untuk berbagi dengan sesama

Editor: Sanusi
zoom-in Baznas Rilis Daftar E-Wallet yang Bisa Bayar Zakat, Apa Saja Aplikasinya?
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi sekaligus meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah. Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin yakni Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Baznas Noor Achmad, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Acara tersebut digelar dengan tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang ketat. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemudahan membayar Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) kini bisa dilakukan melalui satu genggaman.

Beragam platform digital kini menyediakan fasilitas untuk membayar zakat secara online sebagai alternatif untuk berbagi dengan sesama dan melengkapi ibadah di bulan suci.

Kemudahan ini tentu sangat ditunggu masyarakat muslim terutama yang sudah dua kali menjalankan ibadah puasa di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: LAZ Al Azhar Gelar Momen Serentak Donasi Zakat Masyarakat 2021 Lewat Platform Digital

Sebagai organisasi yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat kepada mustahiq atau yang berhak menerima, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah memberikan beragam kemudahan untuk membayar zakat.

Baca juga: Gandeng Gopay, Baznas Targetkan Penerimaan Zakat Lebih dari Rp 500 Miliar

Mengutip laman resmi Baznas.go.id, Kamis (29/4/2021), Baznas bekerja sama dengan beberapa e-wallet untuk menghimpun dana zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat harta atau maal.

Berikut daftar e-wallet yang menjadi mitra Baznas untuk membayar Zakat secara online melalui aplikasi e-commerce:

Berita Rekomendasi

1. LinkAja

Sebagai dompet elektronik milik BUMN, LinkAja juga menghadirkan fitur untuk beramal. Melalui LinkAja Berbagi, pengguna bisa memanfaatkan LinkAja untuk berzakat dan berwakaf. Dompet digital yang dirintis 2019 ini telah bekerja sama dengan lembaga resmi yang mendapatkan izin, antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

2. Gopay

Aplikasi ride hailing daring Gojek melalaui e-wallet Gopay juga menyediakan fitur donasi untuk zakat. Melalui fitur GoGive, Anda bisa membayar zakat maupun berdonasi.

Saat pengguna memilih menu berzakat, aplikasi akan mengalihkan Anda ke beberapa pilihan zakat yang akan dibayarkan. Pilihan zakat ini mulai dari zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, serta zakat mall.


Sementara lembaga resmi yang bekerja sama dengan Gojek untuk menghimpun dana zakat antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, Kitabisa, dan Griya Yatim dan Dhuafa.

3. Tokopedia

Aplikasi unicorn Tokopedia juga memiliki layanan zakat fitrah dan zakat maal. Pengguna tinggal membuka aplikasi dan mengetik kata kunci “zakat” di kotak pencarian di Tokopedia dan klik.

Tokopedia juga menyediakan kalkulator zakat yang dapat digunakan pengguna sebagai panduan unfuk5mengetahui berapa besaran zakat maal yang perlu dibayarkan. Mengenai lembaga resmi yang bekerja sama dengan Tokopedia antara lain Baznas, NU Care-Lazisnu, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat untuk menyalurkan zakat fitrah.

Sementara untuk zakat maal, akan disalurkan di antaranya melalui Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

4. OVO

Visionet Internasional atau OVO juga menyediakan fitur yang memudahkan penggunanya membayar zakat.

Pengguna e-wallet ini tinggal memilih opsi “Donasi” dan klik. Setelah diklik, pengguna akan diarahkan untuk memilih lembaga resmi seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LAZ Al-Azhar, NU Care Lazisnu, hingga Rumah Zakat dengan nominal yang bisa dipilih.

5. BukaLapak

Aplikasi e-commerce BukaLapak juga menyediakan layanan pembayaran zakat secara online. Melalui fitur BukaZakat, aplikasi milik EMTEK Group ini bermitra dengan lembaga amil zakat resmi seperti Baznas, NU Care Lazisnu, Rumah Zakat, Pusat Zakat Umat, dan Dompet Dhuafa.

Fitur zakat yang tersedia diantaranya untuk membayar zakat penghasilan, zakat harta (maal), hingga zakat fitrah. Pembayaran zakat dan donasi bisa dilakukan lewat berbagai macam metode, mulai dari transfer bank, BukaDompet, hingga pembayaran di sejumlah minimarket dan Pos Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas