Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 di BRI dengan Akses eform.bri.co.id/bpum

Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021, dalam artikel ini terdapat cara mencairkan dananya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 di BRI dengan Akses eform.bri.co.id/bpum
hai.grid.id
Ilustrasi uang. Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 di BRI 

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Berita Rekomendasi

Syarat Penerima BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 Juta (Tribunnews.com)

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Tribunnews.com/Nadya/Nuryanti)

Simak berita lain terkait BLT UMKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas