Regulasi Perbankan Digital Jadi Sorotan di Webinar IBS, OJK Beber Ragam Tantangannya
OJK menegaskan, industri perbankan nasional akan dihadapkan tantangan cukup fenomenal dalam beberapa tahun ke depan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyatakan, industri perbankan nasional akan dihadapkan tantangan cukup fenomenal dalam beberapa tahun ke depan.
Hal ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang sudah lebih dari satu tahun yang mengubah prilaku secara signifikan.
Karenanya, diperlukan kebijakan yang bisa memberikan efek positif untuk meningkatkan daya stabilitas sistem keuangan.
"Kondisi kerja perbankan secara umum masih relatif kuat dari sisi modal, meski ada Covid- 19. Posisi dana pihak ketiga masih sangat positif pertumbuhannya," ungkap Teguh Supangkat di acara kuliah umum Webinar “Kebijakan dan Regulasi Perbankan Digital dalam Ekosistem Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Indonesia Banking School (IBS), Jumat 30 April 2021.
Teguh menjelaskan, dari sisi kredit pertumbuhannya negatif.
"Tetapi kami optimis dengan adanya vaksin dan berbagai macam relaksasi serta kebijakan pemerintah, pertumbuhannya di tahun ini akan positif," ujar Teguh.
Baca juga: Kinerja Penyaluran Kredit Perbankan Minus 4 Persen di Maret 2021, Ini Detailnya
Dia menambahkan, pandemi Covid 19, membuat jumlah bank menurun karena ada konsolidasi, merger dan akuisisi dar beberapa bank lain.
"Pencapaian stabilitas keuangan dan perbankan, tidak terlepas dari suatu sinergi yang kuat dari otoritas fiskal, moneter, dan Otoritas Jasa Keuangan," bebernya dalam webinar yang juga disiarkan Live Streaming di kanal YouTube Indonesia Banking School ini.
Baca juga: KB Kookmin Perkuat Positioning di Bisnis Perbankan di Indonesia
Teguh menerangkan, ada kebijakan yang saling mendukung satu sama lain dan berkolaborasi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Seperti dari Kemenu, dari sisi stimulus fiskal maupun dukungan terhadap UMKM, dari OJK mengeluarkan kebijakan restruksasi dan relaksaksi.
Baca juga: Pemerintah Dorong Perbankan Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM
Regulasi, antara lain berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang ditargetkan akan rampung di semester pertama 2021. Salah satu komponen yang diatur dalam regulasi ini yaitu terkait persyaratan dalam mendirikan bank digital.
Untuk mendirikan bank digital, OJK akan melakukan asesmen dari sisi model bisnis, teknologi, tata kelola perusahaan dan IT, manajemen risiko IT, kompetensi SDM hingga rencana bisnis.
OJK juga secara responsif telah mengeluarkan kebijakan stimulus melalui beberapa rangkaian POJK seperti POJK 11 POJK 48 dan lainnya.
"Selama tahun 2020 telah diterbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut dampak COVID-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan," lanjut Teguh.