Transportasi Umum dan Mobil Pribadi Boleh Beroperasi di Wilayah Ini Selama Larangan Mudik
Wilayah yang mendapat pengecualian untuk mobilitas transportasiadalah di Jabodetabek, dan wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, masyarakat masih diizinkan melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.
"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi saat dikonfirmasi Jumat (30/4/2021).
Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk mobilitas transportasiadalah di Jabodetabek, dan wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Baca juga: Pos Pantau Beroperasi di Sejumlah Wilayah, Antisipasi Masyarakat yang Nekat Mudik
"Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.
Baca juga: Modus Sopir Travel Gelap di Tengah Pelarangan Mudik, Menunggu Kelengahan Petugas di Pos Penyekatan
Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Unggaran sert Purwodadi juga. Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021.
"Meski masuk ke dalam daerah yang dikecualikan dalam larangan mudik, masyarakat tentunya diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Budi.