Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transportasi Umum dan Mobil Pribadi Boleh Beroperasi di Wilayah Ini Selama Larangan Mudik

Wilayah yang mendapat pengecualian untuk mobilitas transportasiadalah di Jabodetabek, dan wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Transportasi Umum dan Mobil Pribadi Boleh Beroperasi di Wilayah Ini Selama Larangan Mudik
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selama dua hari sejak Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, masyarakat masih diizinkan melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.

"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi saat dikonfirmasi Jumat (30/4/2021).

Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk mobilitas transportasiadalah di Jabodetabek, dan wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Baca juga: Pos Pantau Beroperasi di Sejumlah Wilayah, Antisipasi Masyarakat yang Nekat Mudik

"Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.

Baca juga: Modus Sopir Travel Gelap di Tengah Pelarangan Mudik, Menunggu Kelengahan Petugas di Pos Penyekatan

Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Unggaran sert Purwodadi juga. Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021.

Berita Rekomendasi

"Meski masuk ke dalam daerah yang dikecualikan dalam larangan mudik, masyarakat tentunya diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas