Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Calon penumpang menuju bus yang akan dinaikinya di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). Terminal Leuwipanjang akan menutup layanan angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil untuk mendukung Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu peniadaan mudik dari 22 April-24 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Sementara saat ini angkutan bus di Terminal Leuwipanjang menjelang penutupan layanan angkutan kondisinya sepi penumpang, bahkan beberapa bus ada yang membatalkan perjalanan karena jumlah penumpang hanya sedikit tidak bisa menutup operasional bus dan setoran. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah kendaraan bus yang melakukan pelayanan untuk pengguna jasa yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait komposisi pembatasan jumlah ini.

"Pembatasan jumlah bus yang dibatasi pada periode larangan mudik ini, salah satunya menggunakan stiker khusus angkutan mudik yang akan ditempel di bus," ucap Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Stiker ini memperbolehkan angkutan bus untuk melakukan perjalanan pada periode mudik lebaran.

Meski begitu, lanjut Budi, persyaratan yang diharuskan kepada para penumpang untuk melakukan perjalanan harus sesuai dan juga lengkap.

"Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya. Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini," ujar Budi.

Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Athari Gauthi: Jangan Sampai Kita Seperti India

BPTJ Hentikan Operasional Bus AKAP dan AKDP 6-17 Mei 2021

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, selama periode larangan mudi layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.

"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).

Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.

"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.

Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.

Selain itu Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas