TASPEN dan KemenPAN-RB Serahkan Penghargaan dan Santunan Kepada 8 Ahli Waris Tenaga Medis
TASPEN memberi santunan dengan komponen THT, Asuransi Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 8 orang ahli waris Tenaga Medis.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) hari ini (5/5) menyerahkan penghargaan dan Santunan kepada 8 ahli waris tenaga medis yang gugur dalam menangani COVID-19 di tempat kerja.
Total manfaat yang diberikan kepada delapan ahli waris adalah sebesar Rp2.445.033.800. Penyerahan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama TASPEN A.N.S Kosasih bersama dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada ahli waris di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Direktur Utama TASPEN A.N.S Kosasih menyampaikan,”Kami turut berduka cita atas gugurnya delapan tenaga medis yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara. Untuk itu, sebagai operator yang diberi amanah oleh pemerintah maka pada hari ini TASPEN memberikan santunan kepada ahli waris yang berhak mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat JKK, yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban. Semoga santunan ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris.”
Acara penyerahan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Sekretaris jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kementerian PAN-RB beserta jajaran Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur & Pengawasan, Deputi Kelembagaan & Tata Laksana, dan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Pemerintah Daerah Semarang, Pemerintah Daerah Blora, dan Pemerintah Daerah Purworejo.
TASPEN memberi santunan dengan komponen THT, Asuransi Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 8 orang ahli waris Tenaga Medis.
Delapan pihak yang mendapat santunan tersebut adalah ahli waris dari Almh. Dr. Elianna Widiastuti sebesar Rp389.438.800, Alm. Dr. Sang Aji Widi Aneswara sebesar Rp252.495.700, Alm. Muh. Rodhi, A.Md.Kep sebesar Rp356.010.200, Alm. Nuryanta, S.Kep, Ns. M.M sebesar Rp337.786.400, Alm. dr Hery Prasetyo sebesar Rp306.887.900, Alm. dr. Wuryanto, M.Sc., Sp.PD sebesar Rp215.441.400, Alm. Destara Putra Awalukita sebesar Rp225.143.100, dan Alm. Soehendro, S.Km, M.Kes sebesar Rp361.830.300.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan “Kriteria seorang PNS dikatakan tewas adalah apabila yang bersangkutan meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang berhubungan dengan dinas, meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab dan meninggal dunia karena penyakit akibat kerja. Meninggalnya Tenaga Medis yang berhubungan langsung dalam menangani Covid-19 masuk dalam kriteria meninggal dunia karena penyakit akibat kerja sehingga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kepada para korban diberikan hak kenaikan anumerta setingkat lebih tinggi.”
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, “Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengorbanan para ASN yang gugur karena tugas mulia dalam menangani pasien COVID-19. Santunan ini merupakan komitmen dan perhatian dari Pemerintah, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga medis yang telah berjuang dalam penanganan COVID-19. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris. Apresiasi tinggi juga tak lupa Pemerintah sampaikan kepada TASPEN karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif, sehingga proses pengurusan klaim peserta TASPEN khususnya dalam masa pandemi saat ini berlangsung secara cepat dan mudah.”
Lebih lanjut Kosasih mengatakan, “TASPEN merupakan operator yang diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bermula sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.”
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, PT TASPEN (Persero) terus berkomitmen kepada pesertanya untuk memberikan layanan terbaiknya dengan 4 program perlindungan yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selama masa pandemi, TASPEN secara aktif dan konsisten membantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan COVID-19. Di tahun 2021, TASPEN telah melaksanakan Program CSR, yaitu Pemberian Vaksinasi Gratis pada 2.500 Lansia di DKI Jakarta dan Program Pemberian Bantuan Ambulans kepada beberapa instansi, diantaranya adalah POLRI dan BKN pada bulan Maret lalu.
Selain itu, Perseroan juga menghadirkan Layanan Taspen Pesona, yaitu Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona. Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui e-klim tanpa perlu datang ke Kantor TASPEN.
"Layanan ini merupakan komitmen kami dalam mengutamakan keselamatan dan kenyamanan peserta, di mana layanan dilakukan secara digital melalui layanan e-klim TASPEN, TASPEN Care dan TASPEN Otentikasi," tutup Kosasih. (*)