Bus AKAP Berstiker Khusus Full Penumpang Sehari Jelang Pelarangan Mudik Lebaran
Selain pemberangkatan pagi hari, untuk jadwal sore hari juga dikabarkan sudah terisi penuh alias full seat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penyekatan terkait larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah yang dimulai 6 Mei 2021 banyak masyarakat yang berlomba-lomba berangkat menuju kampung halamannya masing-masing menggunakan transportasi umum seperti kereta api atau bus.
Salah satu yang menjadi favorit adalah bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Wiwid salah satu pengemudi bus dari PO Shantika menyebut sebanyak 22 armada yang diberangkatkan dari seluruh terminal di Jabodetabek pada pagi hari tadi semua full seat alias penuh.
"Alhamdulillah, Shantika pemberangkatan pagi 22 armada. Semua full seat," kata Wiwid saat berbincang dengan Tribun, Rabu (5/5/2021).
Selain pemberangkatan pagi hari kata Wiwid, untuk jadwal sore hari juga dikabarkan sudah terisi penuh alias full seat. Bahkan kata dia bus-bus yang datang dari arah timur ada yang dikosongkan.
"Infonya sih semua nanti full seat, makanya ini sebagian armada pada ngosong ke barat mengantisipasi lonjakan penumpang nanti sore," ujar Wiwid.
Kota-kota tujuan yang menjadi favorit pemudik di antaranya Semarang, Demak, Pati, Kudus dan Jepara.
"Paling ramai Semarang, Demak, Pati, Kudus dan Jepara," ujar Wiwid.
PO Shantika merupakan salah satu bus yang diberikan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan untuk mengangkut penumpang dengan persyaratan khusus.
Penumpang yang menaiki bus dengan stiker khusus ini harus memenuhi syarat di antaranya menyertakan hasil rapid tes antigen dan PCR negati, surat izin kedinasan, surat pengantar dari lingkungan(RT/RW) dan wajib mengisi Surat Izin Keluar Masuk(SIKM).
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik adanya stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melayani masyarakat yang dikecualikan melakukan perjalanan pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono menyebutkan, stiker khusus ini menjadi langkah yang solutif dan terukur dalam penyelenggaraan transportasi di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku, Polisi Amankan Truk Bermuatan Orang, Mengaku Baru Pulang dari Pasar
Meski begitu Ateng menegaskan, bahwa stiker khusus ini tidak digunakan oleh para Perusahaan Otobus (PO) untuk mengangkut pemudik pada periode larangan mudik.
"Stiker ini untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, dan dikecualikan dalam aturan larangan mudik dengan persyaratan yang ditetapkan," ucap Ateng.
Terkait stiker khusus ini, lanjut Ateng, pemerintah menentukan kuota bagi PO bus yang berhak mendapatkannya dan cara mengajukannya pun secara online serta gratis.
Selain itu Ateng juga kembali menegaskan terkait adanya informasi menyesatkan, yang menyebutkan stiker khusus ini boleh mengangkut pemudik saat periode larangan mudik berlangsung.
Menurutnya, stiker ini hanyalah indikator untuk memudahkan monitoring petugas di lapangan dalam mengendalikan transportasi saat larangan mudik berlangsung.
Perusahaan Otobus Haryanto mendapat jatah stiker dari Kemenhub untuk layanan AKAP non mudik pada 6-17 Mei.
Bus yang melayani rute lintas Jawa ini akan tetap beroperasi saat pelarangan mudik Idul Fitri 2021.
PO Haryanto menjadi salah satu perusahaan transportasi yang ikut mengajukan permohonan stiker khusus agar tetap bisa beroperasi saat penyekatan mudik.
Dengan stiker itu, PO Haryanto resmi terdaftar sebagai angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang mendapat izin khusus untuk mengangkut penumpang non mudik.
"Kami dapat jatah 20 Persen dari total armada bus yang tersedia," kata Direktur Operasional PO Haryanto, Rian Mahendra.
"Untuk izinnya akan aktif saat beroperasi yang berlaku mulai besok," jelasnya.
Sementara itu, untuk rute yang dilayani PO Haryanto adalah Pulau Jawa. Hal itu berdasarkan SK Trayek yang dimiliki PO Haryanto oleh Kemenhub.
Baca juga: Ketua DPR: Hari Pertama Larangan Mudik Jadi Pertaruhan Wibawa Negara
"Pulau Jawa saja sesuai SK trayek yang kami miliki," imbuhnya.
Mengenai terminal yang melayani keberangkatan khusus ini, PO Haryanto akan memberangkatkan busnya dari satu terminal.
"Secara formal hanya dari Pulogebang, sesuai pemasangan stiker kemarin," ujarnya.
Terminal Baranangsiang, Bogor menghentikan operasional angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada saat larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menurut Kepala Terminal Kelas IA Baranangsiang Moses Lieba, operasional bus di Terminal Baranangsiang, Bogor akan berhenti sementara pada larangan mudik lebaran.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 dengan pengendalian transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri," ujar Moses saat ditemui di Bogor.
Dengan adanya SE ini, lanjut Moses, maka pelayanan bus AKAP dan AKDP akan berhenti beroperasi sementara di Terminal Baranangsiang.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi terhadap para Perusahaan Otobus (PO), terkait adanya aturan dan penghentian sementara operasional terminal," ujar Moses.
Kemudian Moses juga mengungkapkan, nanti akan ada surat terusan yang menginformasikan kepada masing-masing PO bus untuk menarik armadanya dari Terminal Baranangsiang.
"Tetapi nanti untuk bus yang melayani rute wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, akan tetap beroperasi," kata Moses.
Ia juga merinci, di Terminal Baranangsiang tercatat jumlah PO bus AKAP 14 dan KDP berjumlah 12 dan setiap harinya ada 22 armada yang berangkat membawa penumpang sebanyak 182 orang.
Sedangkan untuk bus AKDP yang berangkat sebanyak 27 armada dengan membawa 200 orang.(Tribun Network/har/wly)