Bus AKAP Berstiker Khusus Full Penumpang Sehari Jelang Pelarangan Mudik Lebaran
Selain pemberangkatan pagi hari, untuk jadwal sore hari juga dikabarkan sudah terisi penuh alias full seat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penyekatan terkait larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah yang dimulai 6 Mei 2021 banyak masyarakat yang berlomba-lomba berangkat menuju kampung halamannya masing-masing menggunakan transportasi umum seperti kereta api atau bus.
Salah satu yang menjadi favorit adalah bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Wiwid salah satu pengemudi bus dari PO Shantika menyebut sebanyak 22 armada yang diberangkatkan dari seluruh terminal di Jabodetabek pada pagi hari tadi semua full seat alias penuh.
"Alhamdulillah, Shantika pemberangkatan pagi 22 armada. Semua full seat," kata Wiwid saat berbincang dengan Tribun, Rabu (5/5/2021).
Selain pemberangkatan pagi hari kata Wiwid, untuk jadwal sore hari juga dikabarkan sudah terisi penuh alias full seat. Bahkan kata dia bus-bus yang datang dari arah timur ada yang dikosongkan.
"Infonya sih semua nanti full seat, makanya ini sebagian armada pada ngosong ke barat mengantisipasi lonjakan penumpang nanti sore," ujar Wiwid.
Kota-kota tujuan yang menjadi favorit pemudik di antaranya Semarang, Demak, Pati, Kudus dan Jepara.
"Paling ramai Semarang, Demak, Pati, Kudus dan Jepara," ujar Wiwid.
PO Shantika merupakan salah satu bus yang diberikan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan untuk mengangkut penumpang dengan persyaratan khusus.
Penumpang yang menaiki bus dengan stiker khusus ini harus memenuhi syarat di antaranya menyertakan hasil rapid tes antigen dan PCR negati, surat izin kedinasan, surat pengantar dari lingkungan(RT/RW) dan wajib mengisi Surat Izin Keluar Masuk(SIKM).
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik adanya stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melayani masyarakat yang dikecualikan melakukan perjalanan pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono menyebutkan, stiker khusus ini menjadi langkah yang solutif dan terukur dalam penyelenggaraan transportasi di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku, Polisi Amankan Truk Bermuatan Orang, Mengaku Baru Pulang dari Pasar
Meski begitu Ateng menegaskan, bahwa stiker khusus ini tidak digunakan oleh para Perusahaan Otobus (PO) untuk mengangkut pemudik pada periode larangan mudik.
"Stiker ini untuk mengakomodir masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, dan dikecualikan dalam aturan larangan mudik dengan persyaratan yang ditetapkan," ucap Ateng.