Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Sejumlah Titik Penyekatan Pengendalian Transportasi Saat Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Kemenhub akan mulai mengaktifkan posko penyekatan, sebagai langkah pengendalian transportasi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Sejumlah Titik Penyekatan Pengendalian Transportasi Saat Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
Rizki Sandi Saputra
Aparat Kemananan Kepolisian mulai memasang batas penyekat untuk kendaraan pemudik dari Jakarta di depan Pintu Tol Cikarang Barat KM 31, Rabu (5/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai mengaktifkan posko penyekatan, sebagai langkah pengendalian transportasi pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, mulai 6 Mei 2021 posko penyekatan sebagai pengendalian transportasi pada periode larangan mudik akan mulai diaktifkan.

Titik penyekatan tersebut, lanjut Budi, diantaranya berada di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, Gerbang Tol (GT) Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir serta GT Kalikangkung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyekatan Pelarangan Mudik Mulai Berlaku Pukul 24.00 WIB Malam ini

"Pada posko penyekatan ini, kami berfokus pada untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan pada periode larangan mudik lebaran," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Polisi Mulai Pasang Pembatas Jalan di Gerbang Tol Cikarang Barat

Ia menyampaikan, posko ini akan fokus untuk memeriksa syarat perjalanan bagi kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan yang tercantum pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

"Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas