Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Jenis Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik, Apa Saja Syaratnya?

Hari ini, Kamis (6/5/2021), Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lima Jenis Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik, Apa Saja Syaratnya?
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Memasuki H-1 larangan mudik, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang terus meningkat. Pemudik memilih mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (6/5/2021), Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Meski menimbulkan pro dan kontra, penyekatan ini membuat semua pelaku perjalanan tidak sebebas seperti hari biasa.

Selain harus memiliki surat dan dokumen perjalanan yang menyatakan seseorang masuk kategori perjalanan khusus, penyekatan juga berimbas pada operasional transportasi publik.

Aturan tersebut tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Meski dilarang, namun masih ada golongan yang diperbolehkan untuk melintas saat masa pelarangan mudik.

Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Mulai Hari Ini

Pengecualian ini dalam kebutuhan yang mendesak seperti untuk tugas kedinasan, menjenguk orang sakit hingga distribusi logistik dan alat kesehatan.

Baca juga: Cessna 152 dan Cessna 172P Jadi Pesawat Patroli Jalan Tol Jasa Marga

Berita Rekomendasi

Berikut 5 golongan yang diperbolehkan melintas saat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021:

1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,

2. Kunjungan keluarga sakit,

3. Kunjungan duka anggota keluarga,

4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan

5. Pelayanan kesehatan.

Meski diperbolehkan 5 golongan ini wajib mengikuti persyaratan yang ada. Dalam Addendum SE No.13 Tahun 2021 semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api masih boleh membawa penumpang kriteria khusus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas