Lima Jenis Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik, Apa Saja Syaratnya?
Hari ini, Kamis (6/5/2021), Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Editor: Choirul Arifin
Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.
Adapun syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut;
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Manfaat Cessna untuk Patroli Udara
Terkait pemberlakuan larangan mudik Lebaran, PT Jasa Marga mulai menguji coba patroli udara (highway sky patrol) jalan tol dengan memanfaatkan pesawat Cessna 152 dan Cessna 172P yang diterbangkan dari Lapangan Terbang Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Patroli ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan informasi lalu lintas di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group secara real time.
Untuk kegiatan ini Jasa Marga menggandeng Indonesia Flying Club (IFC) yang merupakan organisasi perkumpulan kedirgantaraan berbadan hukum yang memiliki SIKAU/BN dan pemegang Operating Certificate OC-91 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.