Dirjen Hubdat: Kita Terapkan Penyekatan Berlapis untuk Pemudik Sepeda Motor
Budi menyatakan itu saat meninjau penerapan penyekatan arus mudik di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang
Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Direktur Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiadi mengatakan, pihaknya menerapkan penyekatan berlapis di jalur yang kerap dilewati para pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Budi menyatakan itu saat meninjau penerapan penyekatan arus mudik di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Penerapan penyekatan secara berlapis itu dilakukan guna mencegah para pemudik yang lolos dari satu pos ke pos yang lain sehingga bagi masyarakat yang nekat mudik masih dapat diputar balikkan sebelum sampai ke daerah.
"Tapi mereka yang lolos di sini (Tanjung Pura) belum tentu mereka lolos terus ke daerah. Karena nanti ada di karawang kota ada lagi," katanya kepada awak media di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Kamis (6/5/2021).
"Memang berlapis-lapis, sampai subang ada lagi, purwakarta ada lagi, indramayu ada lagi," sambungnya.
Budi mengatakan, di setiap pos penyekatan tersebut pihak kepolisian dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) akan memeriksa satu persatu dokumen atau surat yang dibawa oleh pengendara.
Jika ada pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat izin tugas atau surat izin melakukan perjalanan jauh akan langsung diputar balikkan.
"Jadi kalau gak bawa surat keterangan apakah dari tempat kerja atau dr kepala desa akan kami putar balik," imbuhnya.
Baca juga: Berangkat Sejak 3 Mei, Pemudik dari Jakarta yang Hendak ke Aceh Disuruh Putar Balik di Asahan
Sebelumnya, Budi mengatakan, selama pelarangan mudik berlaku sejak Kamis (6/5/2021) dini hari kemarin, setidaknya sudah ada 34 travel gelap yang ditindak.
Penindakan tersebut dilakukan di pos penyekatan mudik simpangan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Pesan Nasi Lauk Ayam Goreng dan Teh Tawar, Rombongan Pemudik Ini Diminta Bayar Rp 250 Ribu 5 Porsi
Keseluruhan travel gelap tersebut langsung diminta pihak kepolisian untuk putar balik, karena ditemui tetap nekat membawa penumpang untuk mudik meski sudah dilarang.
"Kendaraan travel (hingga sore ini) sudah ketangkap di sini sudah ada sekitar 34 travel gelap," kata Budi kepada awak media di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Budi Rahadjo: Jasa Rahardja tak Menanggung Asuransi Kecelakaan Pemudik yang Gunakan Travel Gelap
Jalur Tanjung Pura ini sendiri kata Budi merupakan jalur alternatif para pemudik yang kerap dilintasi jika tidak melewati jalan tol, khususnya para pengendara sepeda motor.