Dasarnya Beda dengan Perdagangan Berjangka, Bursa Kripto Dipertanyakan
Poltak Hotradero menilai mata uang kripto memiliki dasar berbeda dari komoditas lain dalam bursa perdagangan berjangka.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti senior sekaligus ekonom Poltak Hotradero menilai cryptocurrency atau mata uang kripto memiliki dasar berbeda dari komoditas lain dalam bursa perdagangan berjangka.
Karena itu, Poltak mempertanyakan wacana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan menyediakan bursa kripto.
"Saya tidak tahu alasan Bappebti berencana membuat bursa kripto karena sifat dasar kripto berbeda dengan komoditas yang diatur oleh UU Perdagangan Berjangka," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Bappebti Dinilai Gelar Karpet Merah untuk Kripto Demi Gaet Investor Kakap
Menurut dia, mata uang kripto tidak memiliki underlying untuk dijadikan sebagai dasar perdagangan komoditas berjangka.
"Transaksi olein misalnya ada resi gudang yang dapat dijadikan underlying perdangan, emas juga memiliki underlying bersifat standar (bullion secara berat dan karat), berada dalam ownership yang jelas. Kripto yang hendak diperdagangkan, bukti ownership-nya ada di mana?" kata Poltak.
Baca juga: Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko
Dia menambahkan, Bappebti seharusnya juga dapat memberikan sosialisasi terkait risiko menaruh uang di kripto, tidak hanya menyediakan bursanya saja.
"Tentang potensi kerugian memang seharusnya menjadi kesadaran bersama," pungkasnya.