Kenapa Tak Pernah Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta meski Sudah Mengajukan? Coba Saran dari KemenkopUKM Ini
Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM, bisa mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
![Kenapa Tak Pernah Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta meski Sudah Mengajukan? Coba Saran dari KemenkopUKM Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-5.jpg)
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca juga: Gandeng Baznas dan Pemprov, Pegadaian Salurkan Bantuan ke NTB dan Sulut
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.