Bappepti Disebut Gelar ‘Karpet Merah’ untuk Gaet Investor Kakap di Perdagangan Kripto
Budi tidak menyarankan investor ritel dengan modal tidak besar mengambil risiko untuk ikut menaruh uangnya di aset kripto.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinilai akan menggelar ‘karpet merah’ untuk komoditas cryptocurrency atau mata uang kripto demi menggaet investor skala besar alias kakap.
Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, Bappepti menyasar investor kakap yang juga terbiasa berspekulasi dengan asetnya.
"Bappebti menargetkan investor tertentu yang punya dana besar dan terbiasa spekulasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (11/5/2021).
Budi tidak menyarankan investor ritel dengan modal tidak besar mengambil risiko untuk ikut menaruh uangnya di aset kripto.
"Lebih besar risikonya untuk investor awam, pemula, dan bermodal terbatas," katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan edukasi ke publik dan juga pengumuman jika ada korban merugi dari main kripto.
Baca juga: Dasarnya Beda dengan Perdagangan Berjangka, Bursa Kripto Dipertanyakan
"Dari OJK, diharapkan investor tahu siapa yang bisa diminta tanggung jawab. Namun, mestinya risiko itu ditanggung sendiri," tandas Budi.
Waspadai perdagangan aset kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor untuk mewaspadai risiko perdagangan aset cryptocurrency atau mata uang kripto.
Baca juga: Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa mata uang kripto berisiko karena tidak jelas dari sisi underlying-nya.
"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis keterangan OJK, Selasa (11/5/2021).
Menurut OJK, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai hingga sewaktu-waktu dapat naik dan turun.
Baca juga: OJK: Waspadai Perdagangan Aset Kripto karena Tak Jelas Underlying-nya
Karena itu, masyarakat dinilai harus memahami sejak awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Pengawasan dan pengaturan kripto sendiri bukan ada di ranah OJK, melainkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).