Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonomi Lesu, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 15 persen

Masyarakat kelas menengah ke bawah masih kesulitan karena ada penurunan daya beli.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonomi Lesu, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 15 persen
TRIBUNNEWS/REYNAS
Direktur INDEF Tauhid Ahmad 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mewacanakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana yang semula 10 persen, akan dinaikan menjadi 15 persen.

Diketahui, kenaikan tersebut untuk mengejar penerimaan pajak dan disiplin fiskal pada tahun 2022.

Namun, kenaikan PPN menjadi 15 persen dirasa kurang pas. Karena saat ini keadaan ekonomi nasional masih masih belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai, alangkah baiknya pemerintah mengkaji ulang adanya rencana tersebut.

"Kita lihat sampai hari ini tidak ada pihak yang memastikan pandemi selesai. Hal ini disimulasikan pula situasi pamdemi ke pertumbuhan ekonomi. Real nya kita masih belum pulih," ujar Tauhid, (12/5/2021).

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif PPN Dapat Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat 

Ia melanjutkan, rencana kenaikan tarif PPN perlu melihat berbagai sisi, terlebih sisi konsumen maupun masyarakat kelas bawah.

Berita Rekomendasi

Saat ini, masyarakat kelas menengah ke bawah masih kesulitan karena ada penurunan daya beli.

Baca juga: Ketua DPD RI Harap Rencana Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Usai Pandemi

"Situasi ini juga harus melihat kesejahteraan masyarakat yang relatif stagnan dan belum ada peningkatan. Jadi untuk apa kenaikan PPN ini. Saya lihat sangat tidak mungkin dilakukan," ucap Tauhid.

Seperti diketahui, terdapat isu yang mencuat dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menaikan pajak PPN dari 10 persen menjadi 15 persen.

Kenaikan perpajakan itu atas dasar undang-undang nomor 42 tahun 2009 yang mengatur dan mebahas perpajakan paling rendah yaitu 5 persen hingga 15 persen.

Wacana ini mencuat ke permukaan untuk reformasi perpajakan dalam mendoromg konsolidasi dan keberlanjutan fiskal indonesia khususnya pada tahun 2022.


Di samping itu kenaikan PPN juga untuk memaksimalkan pendapatan negara khususnya mulai tahun depan.

"Kita melihat ada satu kebutuhan dari Pemerintah melihat defisit anggaran sudah besar sekali," ucap Tauhid.

"Nah ini Pemerintah agak belum yakin akan belanja negara dalam perbaikan ekonomi. Salah satunya ya dengan memaksimalkan penerimaan negara," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas