Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 akan ada pelonggaran pada titik penyekatan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021
Cikwan Suwandi/Tribun Jabar
Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah ketentuan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 akan ada pelonggaran pada titik penyekatan.

Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat yang melakukan perjalanan.

"Pada 18-24 Mei 2021, merupakan masa pengetatan syarat perjalanan dan periode larangan mudik Lebaran 2021 telah selesai," ucap Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB yang dikutip Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: Info BMKG: Cuaca Besok Minggu 16 Mei 2021, Hujan Lebat Melanda 26 Wilayah Akibat Cuaca Ekstrem

Adita menjelaskan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus tetap mengikut sejumlah ketentuan seperti melakukan tes Covid-19 menggunakan rapid test antigen dan PCR yang berlaku 24 jam.

"Syarat ini tentunya harus dipatuhi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi pada periode 18-24 Mei 2021," ujar Adita.

Berita Rekomendasi

Kemenhub Prediksi Peningkatan Pergerakan Masyarakat Pasca Lebaran

Kemenhub memprediksi akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat, pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan pada tanggal yang sama.

Menurutnya, pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan menjadi titik konsentrasi masyarakat melakukan pergerakan untuk melakukan perjalanan.

"Maka dari itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pergerakan bersamaan pada tanggal yang sama karena akan menimbulkan kepadatan lalu lintas," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Dalam mengantisipasi hal tersebut, lanjut Budi, Kemenhub menyiapkan petugas yang siaga di lapangan terutama di titik penyekatan selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung.

"Potensi pergerakan masyarakat pasca Lebaran ini cukup tinggi, maka dari itu saya meminta petugas agar tetap menjaga konsistensinya untuk bertugas menjaga titik penyekatan," ucap Budi.

Mulai Hari Ini, Pemudik yang Balik ke Jakarta Bakal Dites Acak PCR Maupun Antigen

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan untuk kegiatan balik mudik ke Jakarta bakal dites acak swab PCR maupun antigen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mulai hari ini dilakukan pengetatan bagi pemudik untuk masuk ke Jakarta.

"Penyekatan lebih efektif dari tahun lalu dan langkah mandatori tes mulai 15 Mei PCR dan antigen. Random tes di Pulau Jawa, di 21 titik menuju Jakarta untuk memonitor pergerakan mobilitas ke Jakarta," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (15/5/2021).

Menurut Airlangga, kebijakan pemerintah tersebut dilakukan untuk menekan laju penyebaran kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Cerita 3 Bikers Pergi Piknik dari Subang ke Pangandaran, Selalu Lolos Lewati Pos Penyekatan Mudik

"Mencegah agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota," katanya.

Sementara, dia menambahkan, bahwa total dari persentase kesembuhan dan yang lainnya, Indonesia lebih baik dari beberapa negara.

"Kita lihat secara nasional BOR (bed occupancy rate) nasional sampai 13 Mei itu sudah 29 perse. Lalu, dari segi total kasus sendiri kita melihat secara keseluruhan mengalami perbaikan dari kasus terkonfirmasi itu ada 2.633 kasus, kasus aktif 5,4 persen, kesembuhan 91,8 persen, dan meninggal 2,8 persen," pungkas Airlangga.

Baca juga: Arus Balik Mudik Lebaran, 4 Titik Ini Bakal Disekat oleh Polri

9 Hari Operasi Penyekatan Larangan Mudik, 68 Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik di Jakarta

Setidaknya 68 ribu kendaraan diminta putar balik ke titik awal keberangkatan selama 9 hari operasi penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021 di Jakarta dan sekitarnya.

Data itu merupakan data terakhir penindakan di 44 titik pos penyekatan pelarangan mudik yang berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya sejak 6-14 Mei 2021.

"Dari total 140.101 kendaraan yang diperiksa sembilan hari terakhir ini ada 68.310 kendaraan bermotor yang kita putar balikkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021). 

Rinciannya, sebanyak 48.148 kendaraan bermotor diputarbalikkan, kendaraan mobil pribadi sebanyak 16.939, kendaraan umum (penumpang) 2.734 dan kendaraan barang 585 buah. 

Baca juga: Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran 2021

"Paling banyak kendara sepeda motor dengan 48 ribu kendaraan diputar balik," pungkasnya.

Seperti diketahui, khusus di wilayah Jabodetabek, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 44 titik pos pemantauan larangan mudik lebaran 2021 dengan rincian 23 cek poin dan 21 titik penyekatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas