Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 akan ada pelonggaran pada titik penyekatan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021
Cikwan Suwandi/Tribun Jabar
Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah ketentuan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 akan ada pelonggaran pada titik penyekatan.

Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat yang melakukan perjalanan.

"Pada 18-24 Mei 2021, merupakan masa pengetatan syarat perjalanan dan periode larangan mudik Lebaran 2021 telah selesai," ucap Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB yang dikutip Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: Info BMKG: Cuaca Besok Minggu 16 Mei 2021, Hujan Lebat Melanda 26 Wilayah Akibat Cuaca Ekstrem

Adita menjelaskan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus tetap mengikut sejumlah ketentuan seperti melakukan tes Covid-19 menggunakan rapid test antigen dan PCR yang berlaku 24 jam.

"Syarat ini tentunya harus dipatuhi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi pada periode 18-24 Mei 2021," ujar Adita.

Berita Rekomendasi

Kemenhub Prediksi Peningkatan Pergerakan Masyarakat Pasca Lebaran

Kemenhub memprediksi akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat, pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan pada tanggal yang sama.

Menurutnya, pada H+2 Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan menjadi titik konsentrasi masyarakat melakukan pergerakan untuk melakukan perjalanan.

"Maka dari itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pergerakan bersamaan pada tanggal yang sama karena akan menimbulkan kepadatan lalu lintas," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Dalam mengantisipasi hal tersebut, lanjut Budi, Kemenhub menyiapkan petugas yang siaga di lapangan terutama di titik penyekatan selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung.

"Potensi pergerakan masyarakat pasca Lebaran ini cukup tinggi, maka dari itu saya meminta petugas agar tetap menjaga konsistensinya untuk bertugas menjaga titik penyekatan," ucap Budi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas